Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya jabatan fungsional guru hanya dapat diisi oleh guru yang berstatus sebagai PNS. Dalam hal ini tunjangan sertifikasi akan diberhentikan apabila tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi
Kementerian Agama ( Kemenag) RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing tahun 2023 bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebanyak 98.972 guru madrasah yang non-ASN akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya setara dengan ASN. Tujuan

2. B. Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru PNS 1. Unsur Utama a. Pendidikan 1) Pendidikan Sekolah Angka kredit subunsur Pendidikan Sekolah berdasarkan Kepmenpan 84/1993 disesuaikan angka kreditnya dengan menggunakan ketentuan Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, sebagaimana Tabel 1

Ini dihitung dengan menggunakan angka kredit dan setara dengan jabatan fungsional guru ASN. Baca Juga: Mengungkap Materi Tes, Tautan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag Program penyetaraan ini bertujuan untuk memberikan golongan yang setara dengan guru ASN kepada guru madrasah non-ASN sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan dedikasi mereka.
A. Batas Usia Pensiun PNS. Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99. Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Melalui surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan. Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: Guru Kelas; Guru Mata Pelajaran; dan
Ini Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus Diganti Tunjangan Guru 2023, TPG Non PNS Cair Capai Rp 20 Juta. Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya: PW7W6.
  • ypf36sw7o8.pages.dev/139
  • ypf36sw7o8.pages.dev/335
  • ypf36sw7o8.pages.dev/413
  • ypf36sw7o8.pages.dev/386
  • ypf36sw7o8.pages.dev/99
  • ypf36sw7o8.pages.dev/241
  • ypf36sw7o8.pages.dev/313
  • ypf36sw7o8.pages.dev/47
  • jabatan fungsional guru non pns